PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 32
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT di tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPPS menggunakan DPT yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaaan pemungutan suara di TPS.
