PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 31
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPT di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU. (3) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT maka Bawaslu memberikan saran perbaikan. (4) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT maka Bawaslu memberikan saran perbaikan. (5) Bawaslu memastikan DPT yang diberikan oleh KPU menampilkan infromasi secara utuh nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
