Pasal 30
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPT di tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT maka Bawaslu Provinsi memberikan saran perbaikan. (4) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT maka Bawaslu Provinsi memberikan saran perbaikan. (5) Bawaslu Provinsi memastikan DPT yang diberikan oleh KPU Provinsi menampilkan informasi secara utuh nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
