Pasal 29
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi dan penetapan DPT dan rekapitulasi DPT di tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT maka Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan. (4) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT maka Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan DPT yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota menampilkan infromasi secara utuh nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
