PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 28
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSHP- KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dari PPS. (2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan telah dituangkan ke dalam berita acara. (3) Panwaslu Kecamatan dapat memberikan masukan dan tanggapan dalam rapat pleno terbuka apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
