PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 34
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik.
(4) Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu tanda penduduk elektronik. (5) Pengawas Pemilu melakukan pencermatan terhadap DPK dalam formulir Model A.DPK-KPU.
