PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 22
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPS hasil perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan formulir Model A.B.DPS.1- KPU. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPS hasil perbaikan kepada PPK. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kelurahan/desa kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
