Pasal 21
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan penilaian terhadap kualitas kelengkapan, akurasi, dan kemutakhiran informasi data Pemilih dalam DPS paling lama 2 (dua) hari setelah DPS diumumkan. (2) Penilaian kelengkapan dan akurasi informasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya kesalahan penulisan dan kelengkapan elemen data Pemilih yang meliputi: a. nomor urut; b. nomor induk kependudukan; c. nomor kartu keluarga; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. umur; h. jenis kelamin; i. status perkawinan; j. alamat jalan/dukuh; k. rukun tetangga; l. rukun warga; dan m. jenis disabilitas. (3) Penilaian kemutakhiran DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya: a. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar; b. kesalahan data Pemilih; c. Pemilih tercatat lebih dari satu kali; d. Pemilih yang telah meninggal dunia; e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; f. Pemilih yang telah berubah status menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Republik INDONESIA; g. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara; h. Pemilih fiktif;
i. Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; j. Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan k. jenis disabilitas Pemilih berkebutuhan khusus yang tidak tercatat. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa menuangkan hasil penilaian terhadap kemutakhiran, akurasi dan kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ke dalam dokumen kerja pengawasan. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS dalam waktu 1 (satu) hari setelah waktu pengumuman DPS berakhir dengan salinan tembusan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan. (6) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil penilaian Panwaslu Kelurahan/Desa.
