Pasal 23
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan; b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat PPK; c. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PPK terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan d. mendapatkan salinan formulir Model A.B.DPS.2-KPU pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS hasil perbaikan PPK. (3) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat PPK. (4) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat PPK disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
