PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 9
BAB 3 — TIM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Bawaslu melakukan pembinaan, supervisi, pengawasan, dan evaluasi terhadap PPID Bawaslu Provinsi dan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) PPID Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan, supervisi, pengawasan, dan evaluasi terhadap PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal diperlukan, PPID Bawaslu dapat melakukan pembinaan, supervisi, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sendiri atau bersama dengan PPID Bawaslu Provinsi terhadap PPID Bawaslu Kabupaten/Kota.
