PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 10
BAB 4 — JENIS INFORMASI PUBLIK
(1) Jenis Informasi Publik berdasarkan sifat terdiri atas: a. Informasi terbuka, yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- Informasi yang wajib disediakan setiap saat; dan b. Informasi yang dikecualikan. (2) Jenis Informasi Publik berdasarkan materi muatan terdiri atas: a. Informasi kelembagaan; dan b. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan. (3) Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung; dan b. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang telah berlangsung.
