Pasal 8
BAB 3 — TIM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), PPID berwenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; b. MEMUTUSKAN suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Pengujian Konsekuensi; c. menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis jika Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; d. meminta
Dokumen Informasi Publik yang dihasilkan dan dikuasai unit kerja; dan e. mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan.
