Pasal 7
BAB 3 — TIM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pembina PPID bertugas: a. MENETAPKAN dan mengevaluasi kebijakan dan implementasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; b. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang dibuat oleh PPID; c. memberikan persetujuan terhadap Laporan Layanan untuk disampaikan kepada Komisi Informasi; dan d. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan Informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Layanan.
(2) Tim pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID mengenai: a. kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; b. pelaksanaan Pengujian Konsekuensi; c. pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi; d. penyusunan daftar Informasi Publik; e. penyusunan Laporan Layanan; dan f. penanganan Sengketa Informasi Publik. (3) Atasan PPID bertugas: a. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik; b. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi; dan d. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi. (4) Wakil Atasan PPID bertugas membantu Atasan PPID dalam mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. (5) PPID bertugas: a. menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik; b. mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi Publik; c. menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini; d. membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
e. MENETAPKAN dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan; f. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan; g. MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu; h. mengembangkan sistem Informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik; i. melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik; j. mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan k. membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi. (6) Pejabat Bidang Dokumentasi bertugas: a. mengkoordinasikan pengumpulan salinan seluruh Informasi Publik dan menyerahkan ke PPID; b. mengidentifikasi Informasi yang berpotensi dikecualikan; c. mempersiapkan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi; d. mengamankan Informasi yang dikecualikan; dan e. membuat Laporan Layanan mengenai pendokumentasian Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID. (7) Pejabat bidang pelayanan bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; b. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; c. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik; dan d. membuat Laporan Layanan mengenai pelayanan Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID. (8) Pejabat bidang hukum bertugas: a. menyiapkan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik;
b. memberikan pendapat hukum dalam pelaksanaan Pengujian Konsekuensi; c. menyiapkan bahan untuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi; d. menghadiri sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi; dan e. membuat Laporan Layanan mengenai keberatan Pemohon Informasi Publik dan penanganan Sengketa Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID. (9) Petugas pelayanan Informasi bertugas: a. melayani permohonan Informasi yang meliputi:
- mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi;
- membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi;
- menyampaikan surat permohonan Infomasi kepada pejabat bidang Dokumentasi;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon atas persetujuan PPID;
- menyampaikan Informasi yang dimohonkan kepada Pemohon atas persetujuan PPID; dan
- menerima surat keberatan Pemohon untuk diteruskan kepada Atasan PPID. b. membuat laporan aktivitas pelayanan Informasi setiap 1 (satu) bulan kepada PPID, meliputi jumlah Pemohon, subjek/materi Informasi yang dimohon, dan kendala dalam pelayanan Informasi; dan c. membantu PPID membuat Laporan Layanan.
