PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 6
BAB 3 — TIM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Tim KIP Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berada di bawah koordinasi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi data dan Informasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai tata kerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum luar negeri, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, dan Pengawas tempat pemungutan suara.
