Pasal 31
BAB 9 — PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal terjadi Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID bertanggung jawab untuk: a. menghadiri persidangan; b. mempersiapkan Dokumen persidangan; c. berkoodinasi dengan Tim KIP; dan d. menghadirkan saksi dan ahli, apabila dibutuhkan dan/atau diminta oleh Majelis Komisi Informasi. (2) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Atasan PPID dapat
memberikan kuasa kepada PPID atau Pejabat Bidang Hukum dan Sengketa Informasi pada Tim KIP. (3) Unit kerja yang membuat dan menguasai Informasi yang disengketakan wajib hadir dalam persidangan Sengketa Informasi Publik. (4) Dalam hal termohon sengketa Informasi merupakan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Atasan PPID Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan PPID Bawaslu.
