Pasal 30
BAB 8 — KEBERATAN
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (2) Dalam hal keberatan yang diajukan mengenai Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a,
atasan PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah diterimanya keberatan. (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah mendapatkan masukan dari tim pertimbangan dan dituangkan dalam keputusan Atasan PPID. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. tanggal pembuatan surat keputusan atas keberatan; b. nomor surat keputusan atas keberatan; c. tanggapan Atasan PPID atas keberatan yang diajukan; d. perintah Atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta jika keberatan diterima atau tidak memberikan Informasi Publik jika keberatan tidak diterima; dan e. jangka waktu pelaksanaan perintah. (5) Dalam hal Pemohon keberatan dengan keputusan Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
