Pasal 29
BAB 8 — KEBERATAN
(1) Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon. (2) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; b. tujuan penggunaan Informasi Publik; c. identitas lengkap Pemohon yang mengajukan keberatan; d. identitas kuasa Pemohon yang mengajukan keberatan dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan; e. alasan pengajuan keberatan; f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas; dan g. nama dan tanda tangan Pemohon yang mengajukan keberatan. (3) PPID wajib memberikan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai tanda terima pengajuan keberatan kepada Pemohon atau kuasanya dan mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (4) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Format buku register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
