PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 28
BAB 8 — KEBERATAN
(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan Informasi berdasarkan alasan pengecualian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak disediakannya Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; c. permintaan Informasi tidak ditanggapi; d. Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan; dan e. penyampaian Informasi melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keberatan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
