Pasal 27
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah permintaan diterima dan dapat diperpanjang paling
lambat 7 (tujuh) Hari dengan memberikan alasan secara tertulis. (2) Dalam hal pemberitahuan tertulis terhadap permintaan Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah permintaan diterima dan dapat diperpanjang paling lambat 2 (dua) Hari dengan memberikan alasan secara tertulis. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) memuat keterangan mengenai: a. apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; b. memberitahukan badan publik mana yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik berikut alasannya; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon; g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang dikecualikan; dan h. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (4) Dalam hal permintaan Informasi ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan keputusan PPID tentang penolakan permintaan Informasi kepada Pemohon. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. tanggal pembuatan surat penolakan; b. nomor surat penolakan;
c. nama Pemohon; d. alamat Pemohon; e. nomor telepon/surat elektronik Pemohon; f. Informasi yang dimohonkan; g. salinan hasil Pengujian Konsekuensi dalam hal Informasi yang dimohonkan dikecualikan; dan h. nama dan tanda tangan PPID dan stempel PPID. (6) Format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Format keputusan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
