PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 26
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID memberikan tanda bukti permintaan Informasi kepada Pemohon dalam hal kelengkapan berkas dinyatakan lengkap. (2) Tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah permintaan Informasi diterima. (3) Format tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) PPID mencatat seluruh pengajuan permintaan Informasi pada buku register permintaan Informasi dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
