PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 32
BAB 9 — PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaksanakan putusan sengketa Informasi yang bersifat final dan mengikat. (2) Dalam hal putusan final menyatakan bahwa Informasi yang disengketakan bersifat terbuka, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib membuka Informasi Publik dan/atau memberikan kepada Pemohon. (3) Dalam hal putusan final menyatakan bahwa Informasi yang disengketakan bersifat tertutup atau dikecualikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengamankan Informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
