Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN DALAM PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib: a. MENETAPKAN PPID; b. MENETAPKAN prosedur operasional standar yang berkaitan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan keterbukaan Informasi Publik; c. membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien; d. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh Informasi Publik; e. menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini; f. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon; g. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik; h. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik; i. membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; j. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan k. melaksanakan kewajiban lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kewenangan MENETAPKAN prosedur operasional standar yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai tata cara penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. (3) Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik untuk MENETAPKAN prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penetapan prosedur operasional standar uji konsekuensi. (4) Pengelolaan dan pelayanan keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim KIP.
