Pasal 4
BAB 3 — TIM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Tim KIP Bawaslu terdiri atas: a. Pembina PPID, dijabat oleh Ketua Bawaslu; b. tim pertimbangan, dijabat oleh Anggota Bawaslu dan tenaga ahli; c. atasan PPID, dijabat oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu; d. wakil atasan PPID, dijabat oleh pejabat eselon Ib yang membidangi administrasi, dukungan teknis, dan pengawasan internal; e. PPID, dijabat oleh pejabat eselon II yang membidangi data dan Informasi; f. pejabat bidang Dokumentasi, dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi pelayanan data dan Informasi;
g. pejabat bidang pelayanan Informasi, dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi hubungan masyarakat; h. pejabat bidang hukum dan sengketa Informasi, dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi hukum; dan i. petugas pelayanan Informasi, dilaksanakan oleh staf yang ditugaskan oleh Pejabat Bidang Pelayanan Informasi. (2) Tim KIP Bawaslu Provinsi terdiri atas: a. Pembina, dijabat oleh Ketua Bawaslu Provinsi; b. tim pertimbangan, dijabat oleh Anggota Bawaslu Provinsi; c. atasan PPID, dijabat oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; d. PPID dijabat, oleh pejabat eselon III yang membidangi data dan Informasi; dan e. petugas pelayanan Informasi, dilaksanakan oleh staf yang ditugaskan oleh PPID. (3) Tim KIP Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Pembina, dijabat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; b. tim pertimbangan, dijabat oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Atasan PPID, dijabat oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; d. PPID, dijabat oleh pejabat eselon IV yang membidangi data dan Informasi; dan e. petugas pelayanan Informasi, dilaksanakan oleh staf yang ditugaskan oleh PPID. (4) Bagan struktur Tim KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
