PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana oleh masyarakat, kecuali terhadap Informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
