Pasal 21
BAB 6 — PENGUJIAN KONSEKUENSI
(1) PPID Bawaslu melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang berpotensi dikecualikan. (2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. kebutuhan pada saat adanya permintaan Informasi; b. usulan dari unit kerja di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. perintah majelis komisioner Komisi Informasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memuat: a. Informasi yang menjadi objek Pengujian Konsekuensi; b. konsekuensi yang timbul dalam hal Informasi yang berpotensi dikecualikan dibuka kepada publik; c. peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar pengecualian; dan d. jangka waktu pengecualian. (4) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan identifikasi Informasi yang berpotensi dikecualikan; b. menyampaikan rencana Pengujian Konsekuensi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu; c. berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola Informasi; d. menyusun pertimbangan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakukan Pengujian Konsekuensi; dan f. melaporkan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu untuk mendapatkan persetujuan. (5) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPID dapat dilaksanakan dengan mengikutsertakan ahli dan/atau pihak dari instansi terkait. (6) Format lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
