PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap unit eselon IV di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mendokumentasikan seluruh Informasi yang berada di bawah penguasaannya. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindai Dokumen dari bentuk tercetak menjadi bentuk digital. (3) Hasil pemindaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada PPID paling lambat 5 (lima) Hari setelah Dokumen dibuat atau disahkan. (4) PPID mengelola hasil pemindaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Dokumen Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
