Pasal 19
BAB 5 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap subbagian wajib menyampaikan daftar Informasi yang berada di bawah penguasaannya kepada PPID. (2) PPID menghimpun, mengelompokkan dan mengharmonisasi daftar Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi DIP. (3) PPID MENETAPKAN DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Informasi kelembagaan; dan b. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan. (5) Format DIP paling sedikit memuat: a. nomor; b. ringkasan isi Informasi; c. unit kerja yang menguasai Informasi; d. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi; e. waktu dan tempat pembuatan Informasi; f. bentuk Informasi yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (6) Daftar Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam bentuk tercetak dan/atau elektronik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
