Pasal 18
BAB 4 — JENIS INFORMASI PUBLIK
(1) PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan aparatur sipil negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia jabatan; dan d. naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan. (2) PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengganggu proses pencegahan, penanganan
pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; b. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan c. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi.
