PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 17
BAB 4 — JENIS INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian Konsekuensi.
