Pasal 16
BAB 4 — JENIS INFORMASI PUBLIK
(1) PPID wajib menyediakan setiap saat Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: a. daftar seluruh Informasi mengenai kelembagaan dan Pemilu dan/atau Pemilihan, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. produk hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota beserta pertimbangan dan Dokumen pendukungnya; c. rencana kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; d. perjanjian atau nota kesepahaman; e. data perbendaharaan atau inventaris barang milik negara; f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; h. peta dan kasus pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan i. laporan mengenai akses Informasi Publik.
