PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 15
BAB 4 — JENIS INFORMASI PUBLIK
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 3 merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diberikan kepada Pemohon berdasarkan permintaan.
