Pasal 14
BAB 4 — JENIS INFORMASI PUBLIK
(1) PPID wajib mengumumkan Informasi secara serta-merta yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: a. Informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi sebagai akibat adanya putusan hukum dari lembaga yang berwenang mengenai hak seseorang sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Bawaslu; dan b. Informasi yang dapat berdampak pada terganggunya pelayanan publik di lingkungan Bawaslu sebagai akibat terjadinya bencana alam atau bencana sosial. (2) PPID wajib mengumumkan Informasi secara serta-merta yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan, paling sedikit terdiri atas: a. Informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi sebagai akibat adanya putusan hukum dari lembaga yang berwenang mengenai hak seseorang untuk dipilih dan/atau memilih atau hak lainnya; b. Informasi yang dapat berdampak pada terganggunya hajat hidup dan kepentingan orang banyak dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; c. Informasi yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; d. putusan mengenai dengan pembatalan peserta Pemilu dan/atau Pemilihan; e. putusan Bawaslu atas keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi mengenai sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya partai politik/gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya; f. putusan mengenai pelanggaran administrasi Pemilu dan/atau Pemilihan; g. putusan mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
h. status penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; i. hasil pengawasan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan j. potensi kerawanan Pemilu dan/atau Pemilihan.
