PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 13
BAB 4 — JENIS INFORMASI PUBLIK
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 2 merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang apabila tidak diumumkan dapat mengancam hajat hidup orang banyak, ketertiban umum, dan pelaksanaan pencegahan, pengawasan,
dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan.
