Pasal 12
BAB 4 — JENIS INFORMASI PUBLIK
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi secara berkala yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: a. Informasi mengenai profil Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. ringkasan Informasi mengenai program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan; c. ringkasan Informasi mengenai kinerja berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan; e. ringkasan laporan mengenai akses Informasi Publik; f. Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik; g. Informasi mengenai hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, tata cara pengajuan keberatan, dan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; h. Informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Bawaslu maupun pihak yang mendapatkan izin atau
perjanjian kerja dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; i. Informasi mengenai pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. Informasi mengenai prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi secara berkala yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan, paling sedikit terdiri atas: a. program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; c. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; dan d. prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
