Pasal 22
BAB 6 — PENGUJIAN KONSEKUENSI
(1) PPID melakukan penetapan terhadap Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
paling lama 3 (tiga) Hari setelah mendapat persetujuan dari Ketua dan Anggota Bawaslu. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. materi Informasi yang dikecualikan; b. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN; c. badan publik, termasuk unit kerja pejabat yang MENETAPKAN; d. jangka waktu pengecualian; e. alasan pengecualian; f. dasar hukum; dan g. tempat dan tanggal penetapan. (3) Format penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal terdapat pertimbangan lain terhadap penetapan Informasi yang Dikecualikan, PPID dapat melakukan Pengujian Konsekuensi untuk melakukan pengubahan terhadap suatu Informasi yang dikecualikan. (5) Format lembar Pengujian Konsekuensi pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Pengubahan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam bentuk Penetapan Pengubahan Klasifikasi. (7) Format penetapan pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
