Pasal 31
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini berlaku secara mutatis mutandis untuk tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Aceh serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat untuk wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (2) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (3) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (4) Terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diatur secara khusus berpedoman kepada Peraturan KPU mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
