PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota...
Pasal 30
BAB 11 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan para
pemangku kepentingan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
