PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pasal 11
BAB 6 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan tahapan; dan c. laporan akhir.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan Pengawas Pemilu secara berjenjang.
