PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pasal 12
BAB 7 — KERJASAMA PENGAWASAN
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk perjanjian kerja sama dengan lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerjasama pengawasan pemilihan umum.
