Pasal 10
BAB 5 — PEMBINAAN PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pembinaan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (5) Pembinaan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi.
