PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Penguatan koordinasi antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pemetaan organisasi atau kelembagaan; b. penentuan materi koordinasi; c. penyusunan nota kesepahaman; d. penyusunan langkah strategis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses sebagai tindak lanjut nota kesepahaman; dan e. evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan koordinasi. (2) Dalam penentuan/pemetaaan organisasi atau kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kepentingan pelaksanaan pencegahan.
