PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan.
(2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses; b. peningkatan kerja sama antar lembaga; c. pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses; dan d. kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
