Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses pada: a. setiap tahapan Pemilu; dan b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu. (2) Identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. perintah atau larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan multitafsir; c. perbuatan yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; d. subjek atau pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran dan sengketa proses; dan e. wilayah pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya potensi pelanggaran dan sengketa proses pada wilayah tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. (3) Berdasarkan identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilu menentukan fokus dan strategi pengawasan.
