PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan kepada: a. penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu; c. pelaksana atau tim kampanye; d. kementerian/lembaga atau pemerintah daerah; e. masyarakat; f. pemilih; dan g. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
