PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan melalui: a. riset atau penelitian; b. sosialisasi; c. studi banding; d. kerja sama; e. penyuluhan; dan/atau f. kegiatan lain.
