PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu; b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu; c. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
