PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN
Peningkatan kerjasama antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pemetaan organisasi atau kelembagaan; b. penentuan fokus kerjasama; c. penyusunan nota kesepahaman;
d. penyusunan langkah strategis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses sebagai tindak lanjut nota kesepahaman; dan e. evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama.
