PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pemetaan sasaran; b. penyiapan materi; c. pelaksanaan kegiatan; dan d. evaluasi pelaksanaan. (2) Materi sosialisasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. materi pengawasan Pemilu; b. jenis dan bentuk pelanggaran; c. jenis dan bentuk sanksi; dan d. dampak pelanggaran dan sengketa proses terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu.
