PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN
Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan; b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan dan/atau tahapan; c. melakukan koordinasi dalam memastikan kesepahaman antar pihak terkait; d. mendapatkan informasi dan/atau data yang dibutuhkan; dan e. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
