PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 13
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan Pengawas Pemilu secara berjenjang.
